Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo, KPK Periksa Anggota DPR Haerul Amri

Selain Haerul Amri, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sari Dewi, Direktur Utama PT Aneka Bina Lestari.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo, KPK Periksa Anggota DPR Haerul Amri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR fraksi Partai NasDem Mohammad Haerul Amri dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Rabu (1/11/2023).

"Hari ini (1/11/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Moh Haerul Amri (Anggota Fraksi Nasdem DPR RI)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: KPK Telusuri Penyembunyian Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Selain Haerul Amri, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sari Dewi, Direktur Utama PT Aneka Bina Lestari.

Belum diketahui keterkaitan Haerul Amri dan Sari Dewi dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya telah menjerat mereka berdua.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara itu, Puput dan Hasan telah divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Sementara terkait kasus gratifikasi dan TPPU, KPK sejauh ini sudah menyita aset Puput dan kawan-kawan dengan total menyentuh nominal Rp 104,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas