Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo, KPK Periksa Anggota DPR Haerul Amri
Selain Haerul Amri, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sari Dewi, Direktur Utama PT Aneka Bina Lestari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR fraksi Partai NasDem Mohammad Haerul Amri dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Rabu (1/11/2023).
"Hari ini (1/11/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Moh Haerul Amri (Anggota Fraksi Nasdem DPR RI)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: KPK Telusuri Penyembunyian Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Selain Haerul Amri, tim penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sari Dewi, Direktur Utama PT Aneka Bina Lestari.
Belum diketahui keterkaitan Haerul Amri dan Sari Dewi dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya telah menjerat mereka berdua.
Dalam perkara itu, Puput dan Hasan telah divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara terkait kasus gratifikasi dan TPPU, KPK sejauh ini sudah menyita aset Puput dan kawan-kawan dengan total menyentuh nominal Rp 104,8 miliar.