Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Menangis di Persidangan, Hakim Beri Wejangan
Persidangan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo diwarnai isak tangis terdakwa Yohan Suryanto.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo diwarnai isak tangis terdakwa Yohan Suryanto.
Dia adalah akademisi dan tenaga ahli HUDEV UI.
Tangis itu pecah saat membacakan pleidoi atau pembelaannya, khususnya di bagian keluarga.
Kemudian tangisnya berlanjut saat membahas rekening pribadi dan perusahaannya yang diblokir akibat terseret kasus ini sehingga kesulitan membiayai hidup keluarganya.
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa tangis tanda penyesalan memang kerap ditunjukkan para terdakwa saat membacakan pleidoi.
Baca juga: Proyek Tak Mangkrak, Penghitungan Kerugian Negara Kasus BTS Dipertanyakan
Tak peduli pangkat dan jabatan, air mata mereka tetap bercucuran di hadapan Majelis.
"Sekeras-kerasnya orang pas pembelaan itu memang menitikkan air mata. Udah banyak saya alami, politisi atau apa. Orang-orang yang berilmu tinggi kan di hadapan persidangan apakah jenderal atau pangkat apalah. Karena begitulah, rasa sesalnya datang kemudian," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Yohan yang terlibat dalam penyusunan kajian teknis disebut turut melibatkan perusahaannya PT Rambinet.
Hal itu diingatkan hakim agar tidak terulang kembali.
Padahal uang yang diperolehnya dari proyek BTS ini tidaklah seberapa.
"Sebetulnya kan saudara di awalnya saja pak. Cuma saudara punya perusahaan juga diikutkan ke situ. Seharusnya kita jangan masuk ke wilayah itu. Duitnya juga enggak seberapa," kata Hakim Fahzal.
Hakim pun mengingatkan usia Yohan yang masih relatif muda untuk ukuran akademisi peraih gelar doktor yakni 49 tahun.
Usia muda itu berarti dia masih memiliki banyak kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.
"(Usia) 49 (tahun) saudara sudah menyandang gelar doktor. Di bidang telekomunikasi lagi. Ya mudah-mudahan ini adalah pelajaran yang pertama dan terakhir dalam hidup saudara," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 399 juta.
Jaksa menganggap Yohan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.