Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24 M

Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, hartanya senilai Rp 24.853.836.289

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24 M
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Kejagung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, hartanya senilai Rp 24.853.836.289 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Kejagung menduga Achsanul Qosasi menerima duit sebesar Rp 40 miliar terkait korupsi BTS.

Kejaksaan pun telah menahan Achsanul Qosasi di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan ropmi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan ropmi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Jumat (3/11/2023), Achsanul mengantongi harta senilai Rp 24.853.836.289.

Harta itu dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2023 untuk masa laporan periodik 2022.

Achsanul memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000.

Berikut aset tanah dan bangunannya:

Berita Rekomendasi

1. Tanah seluas 966 m2 di Kab/kota Sumenep, hibah tanpa akta Rp 13.900.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 334 m2/40 m2 di Kab/kota Sumenep, hasil sendiri Rp 28.080.000

3. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/180 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hibah tanpa akta Rp 2.389.696.000

4. Tanah seluas 203 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 1.677.720.000

5. Tanah dan bangunan Seluas 275 m2/200 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 3.078.875.000

6. Tanah dan bangunan seluas 143 m2/143 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 752.323.000

7. Tanah dan bangunan seluas 805 m2/120 m2 di Kab/kota Sumenep, hasil sendiri Rp 717.010.000

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas