Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M

Profil Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Achsanul Qosasi, Tersangka Baru Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Anggota BPK Punya Harta Rp 24 M
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). Profil Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Achsanul Qosasi, Anggota BPK Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Profil Achsanul Qosasi

Berita Rekomendasi

Achsanul Qosasi tercatat sebagai anggota BPK dalam tiga periode, yaitu Oktober 2014-April 2017, April 2017-Oktober 2019, dan Oktober 2019 hingga saat ini.

Periode ketiganya, Achsanul Qosasi dilantik sebagai Anggota BPK pada 17 Oktober 2019.

Dikutip dari laman BPK, Achsanul Qosasi dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali, bersama empat orang lainnya. Yaitu Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.

Achsanul Qosasi dan empat orang tersebut terpilih dari 55 orang calon anggota.

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca juga: Achsanul Qosasi, Anggota BPK Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966.

Pria yang berpengalaman di bidang audit keuangan ini juga dikenal sebagai bos klub sepakbola Madura United.

Achsanul pernah menduduki posisi penting di sejumlah bank dari 1990 an hingga 2007.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas