Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS

Inilah informasi resmi dalam UU ASN 2023, yang berisi tentang hak dan kewajiban Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Inilah informasi resmi dalam UU ASN 2023, yang berisi tentang hak dan kewajiban Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS. 

d. jaminan sosial

e. lingkungan kerja

f. pengembangan diri

g. bantuan hukum

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji

b. upah

Berita Rekomendasi

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial

b. nonfinansial

Baca juga: Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas