Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS

Inilah informasi resmi dalam UU ASN 2023, yang berisi tentang hak dan kewajiban Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Inilah informasi resmi dalam UU ASN 2023, yang berisi tentang hak dan kewajiban Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS. 

a. jaminan kesehatan

b. jaminan kecelakaan kerja

c. jaminan kematian

d. jaminan pensiun

e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik

Berita Rekomendasi

b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier

b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi

b. nonlitigasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas