Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pergantian Panglima TNI di Tahun Politik
Koalisi masyarakat sipil menyoroti pergantian Panglima TNI di saat memasuki tahun politik menuju pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebab itu, dikatakan Dimas, masyarakat patut ikut mengkhawatirkan adanya potensi politisasi institusi TNI dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Dimas pun mengingatkan dalam konteks Pemilu mendatang TNI harus menyadari perannya sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana disebutkan Pasal 5 UU No. 34 tahun 2004.
Ada pun larangan terlibat dalam politik praktis secara tegas disebutkan dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam aktivitas politik atau yang berkaitan dengan itu jelas dilarang dan sebaiknya dihindari.
Meski, lanjut Dimas, pergantian panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, menjadi penting otoritas tersebut dijalankan secara bijak dan akuntabel.
"Kami memandang bahwa proses pergantian Panglima TNI harus selalu ditujukan sebagai momentum perbaikan internal dalam rangka mewujudkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, modern dan menghormati HAM," tandasnya.