Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Agenda Lain, Besok Firli Bahuri Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli sudah mempunyai agenda lain yang bersamaan dengan pemanggilan tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ada Agenda Lain, Besok Firli Bahuri Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam laga badminton KASAD Cup 2023 di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023). Firli Bahuri dipastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Pemerasan ke SYL: Hari ini Polda Metro Periksa Pegawai KPK, Besok Firli Bahuri

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Berita Rekomendasi

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas