Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan

Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan
Instagram @kemenpanrb
Pelanggaran dan sanksi ASN tidak netral - Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan pedoman pengawasan netralitas Apratur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jelang berlangsungnya pesta demokrasi, pemerintah menghimbau kepada setiap ASN atau PNS untuk tetap netral dalam menuju Pemuilu 2024.

Hal itu bertujuan untuk mengawal profesionalitas ASN dalam menjaga jarak yang sehat dari politik praktis.

Seperti menjadi anggota pengurus partai, mengikuti kampanye calon presiden, hingga menjadi tim pemenangannya.

Oleh karenanya, setiap ASN baik di tingkat pusat hingga daerah wajib menyimak bentuk pelanggaran dan sanksinya jika mereka terbukti tidak netral.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Tidak Sampai 5 Persen, Ekonom: Kelompok Atas Tahan Belanja di Tahun Pemilu

Simak jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya, mengutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut ini.

Berita Rekomendasi

Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralis ASN

Berikut bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi moral pernyataan tertutup hingga terbuka oleh ASN, antara lain:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2. Sosialisasi atau kampanye media sosial online bakal calon;

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon;

5. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas