Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan
Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
6. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon;
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon.
Baca juga: Sambut Pemilu 2024, Menkominfo Budi Mulai Canangkan Kampanye “Awas Hoaks Pemilu!”
Jenis Pelanggaran Disiplin Netralis ASN dan Sanksinya
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.