Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan

Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan
Instagram @kemenpanrb
Pelanggaran dan sanksi ASN tidak netral - Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan. 

Sanksi: Hukuman disiplin berat

7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

Baca juga: Pemilu 2024, Menkominfo Dorong Masyarakat Jaga Perdamaian Sesama Anak Bangsa di Ruang Digital

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

Berita Rekomendasi

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Peran Penting Media Sukseskan Pemilu 2024

Uraian Sanksi ASN Tidak Netral

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas