Daftar Bentuk Pelanggaran ASN Tidak Netral dan Sanksinya, Pemotongan Tunjangan hingga Diberhentikan
Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap pegawai ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, berupa pemotongan tunjungan, hingga diberhentikan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
Sanksi: Hukuman disiplin berat
7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang
Baca juga: Pemilu 2024, Menkominfo Dorong Masyarakat Jaga Perdamaian Sesama Anak Bangsa di Ruang Digital
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.
Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Peran Penting Media Sukseskan Pemilu 2024
Uraian Sanksi ASN Tidak Netral