Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian

Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023 dan barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian SKD CPNS 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian
ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS -- Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan peserta SKD CPNS 2023 melalui kanal YouTube-nya, BKN Official.

Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar aturan, maka dapat didiskualifikasi.

Selengkapnya, simak daftar yang wajib di bawa, aturan berpakaian, tata tertib, dan sanksi bagi peserta SKD CPNS 2023.

Baca juga: 30 Contoh Soal SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawaban, Ada Latihan TWK TIU TKP

Dokumen Wajib Peserta SKD CPNS 2023:

1. Kartu Ujian SKD CPNS

Rekomendasi Untuk Anda

Peserta SKD CPNS wajib mengunduh kartu ujian SKD CPNS terlebih dahulu untuk mengetahui jadwal dan lokasi ujian.

Kartu ujian SKD CPNS 2023 dapat di-download di https://sscasn.bkn.go.id/ melalui akun peserta.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setiap peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik versi e-KTP asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

3. Kartu Keluarga (KK)

Peserta SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

4. Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku

Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas