Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian
Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023 dan barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian SKD CPNS 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Bagi peserta yang sedang memperbarui KTP selama masa seleksi CPNS 2023, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
5. Paspor (seleksi di luar negeri)
Bagi peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di Luar Negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)
Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Alat Tulis
![ilustrasi dokumen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-dokumen11111.jpg)
Baca juga: Daftar 33 Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2023 per Wilayah
Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2023:
1. Buku atau catatan lainnya;
2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023:
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.