Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian
Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023 dan barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian SKD CPNS 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- Merokok dalam ruangan seleksi.
6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi:
Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi:
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.