Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian

Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023 dan barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian SKD CPNS 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian
ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS -- Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023. 

- Merokok dalam ruangan seleksi.

6. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi:

Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

BERITA REKOMENDASI

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas