Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian

Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023 dan barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian SKD CPNS 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian
ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS -- Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023. 

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang berjilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

*) Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan dokumen wajib dan tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

Baca juga: 20 Contoh Soal TIU SKD CPNS Beserta Kunci Jawabannya

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Berita Rekomendasi

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

5. Peserta dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas