KPK Bakal Kembali Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap di DJKA Kementerian Perhubungan
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Hal itu seiring dengan telah ditetapkannya dua tersangka baru dalam perkara tersebut dan mendalami fakta persidangan.
Dua tersangka dimaksud yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Basuki Thahaja Purnama Alias Ahok Diperiksa KPK
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11/2023).
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA.
Termasuk dugaan aliran uang, maupun perbuatan penyelewengan proyek tersebut.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain," kata Asep.
Baca juga: KPK Dalami Fakta Sidang soal Titipan Kontraktor di Proyek DJKA, Ini Kata Jubir Kemenhub
Asep menggarisbawahi bahwa tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut.
Sehingga siapapun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.
"Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan," terang Asep.
Menhub Budi Karya pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada Rabu (26/7/2023). Saat itu dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kepada awak media saat itu, Budi Karya mengatakan kehadirannya di Gedung KPK merupakan upaya dari dirinya mendukung pemberantasan korupsi.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan media yang saya banggakan, hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian, hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ucap Budi Karya di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Lalu, Budi Karya mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah konsisten memberantas korupsi.
"Dan terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaAllah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia, hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa, terima kasih," katanya menutup pembicaraan.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Pemberi Suap Kasus Rel Kereta Api di DJKA Kemenhub
Sementara itu, tim penyidik KPK kala itu berusaha menggali pengetahuan Budi Karya ihwal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.
Selain hal tersebut, KPK juga mengonfirmasi Budi Karya terkait bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek di DJKA.
Berikutnya, dalam Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Kamis (3/8/2023), Menhub Budi Karya disebut banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.
Hal itu diungkapkan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dalam kesaksiannya. Harno menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Menurut dia, arahan tentang adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Budi Karya.
Beberapa kontraktor titipan tersebut, kata dia, antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.
"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dia menjelaskan nama Wahyu yang merupakan titipan Menhub tersebut diduga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Harno yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pejabat DJKA tersebut mempercayai jika Wahyu diduga merupakan adik ipar presiden.
Baca juga: Profil Pejabat DJKA Kemenhub Harno Trimadi, Terjerat Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
Kontraktor lain yang menjadi titipan Menhub, kata dia, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras.
Billy beras, kata Harno, ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
Satu lagi nama yang disebut Harno, yakni Ibnu yang dijelaskan sebagai teman dekat Menhub Budi Karya.
Saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan. Selain itu, ia menyebut adanya titipan kontraktor dari Ditjen Perkeretaapian.