KPK Bakal Kembali Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap di DJKA Kementerian Perhubungan
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Hal itu seiring dengan telah ditetapkannya dua tersangka baru dalam perkara tersebut dan mendalami fakta persidangan.
Dua tersangka dimaksud yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Basuki Thahaja Purnama Alias Ahok Diperiksa KPK
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11/2023).
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA.
Termasuk dugaan aliran uang, maupun perbuatan penyelewengan proyek tersebut.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain," kata Asep.
Baca juga: KPK Dalami Fakta Sidang soal Titipan Kontraktor di Proyek DJKA, Ini Kata Jubir Kemenhub
Asep menggarisbawahi bahwa tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut.
Sehingga siapapun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.
"Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan," terang Asep.
Menhub Budi Karya pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada Rabu (26/7/2023). Saat itu dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Kepada awak media saat itu, Budi Karya mengatakan kehadirannya di Gedung KPK merupakan upaya dari dirinya mendukung pemberantasan korupsi.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan media yang saya banggakan, hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian, hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ucap Budi Karya di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.