Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis tata tertib bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib dicermati oleh setiap peserta agar jangan sampai melakukan kesalahan fatal di hari H pelaksanaan SKD.

Tata tertib ini meliputi aturan berpakaian, apa saja yang harus dibawa, hingga ketentuan soal nilai ambang batas (passing grade).

Diketahui, instansi yang dipimpin Menteri Yasonna H Laoly itu akan menggelar tes SKD mulai 9-18 November 2023.

Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 digelar di sejumlah titik lokasi yang berpusat di ibu kota setiap provinsi, sesuai kantor wilayah (kanwil).

Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023: Jadwal, Lokasi, Tata Tertib, dan Aturan Pakaian

Selengkapnya, inilah tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023, dikutip dari casn.kemenkumham.go.id:

1. Pelamar akan mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

2. Pelamar yang tidak hadir sesusesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar.

6. Pelamar WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

7. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

8. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

9. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham 2023 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

10. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD.

Bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian.

11. Biaya transportasi dan akomodasi pelamar selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing.

12. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:

a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;

b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.

13. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham 2023 melalui layanan pesan singkat WhatsApp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung.

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Tribunnews.com)

Pelamar SKD Kemenkumham 2023 mengenakan pakaian dengan ketentuan:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

5. Tidak menggunakan ikat pinggang

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkumham 2023

Inilah nilai ambang batas pada SKD CPNS Kemenkumham 2023 berdasarkan Permenpan-RB nomor 27/2021 jo Kepmenpan-RB nomor 651/2023:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

- TWK terdiri dari 30 soal.

- Nilai paling tinggi sebesar 150, dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. Tes Intelegensia Umum

- Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;

- TIU terdiri dari 35 soal.

- Nilai paling tinggi sebesar 175, dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. Tes Karakteristik Pribadi

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

- TKP terdiri dari 45 soal.

- Nilai paling tinggi sebesar 225 dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab
bernilai 0.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:

a. Kebutuhan Umum

- Nilai TWK paling rendah sebesar 65.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 80.

- Nilai TKP paling rendah sebesar 166.

b. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas