Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis tata tertib bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib dicermati oleh setiap peserta agar jangan sampai melakukan kesalahan fatal di hari H pelaksanaan SKD.

Tata tertib ini meliputi aturan berpakaian, apa saja yang harus dibawa, hingga ketentuan soal nilai ambang batas (passing grade).

Diketahui, instansi yang dipimpin Menteri Yasonna H Laoly itu akan menggelar tes SKD mulai 9-18 November 2023.

Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023 digelar di sejumlah titik lokasi yang berpusat di ibu kota setiap provinsi, sesuai kantor wilayah (kanwil).

Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023: Jadwal, Lokasi, Tata Tertib, dan Aturan Pakaian

Selengkapnya, inilah tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023, dikutip dari casn.kemenkumham.go.id:

1. Pelamar akan mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

2. Pelamar yang tidak hadir sesusesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas