Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023

Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Tertib dan Aturan Berpakaian saat SKD CPNS Kemenkumham 2023
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham merilis sejumlah tata tertib dan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023. Simak baik-baik agar tak salah. 

- TIU terdiri dari 35 soal.

- Nilai paling tinggi sebesar 175, dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

3. Tes Karakteristik Pribadi

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

- TKP terdiri dari 45 soal.

- Nilai paling tinggi sebesar 225 dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 serta tidak menjawab
bernilai 0.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Berita Rekomendasi

Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:

a. Kebutuhan Umum

- Nilai TWK paling rendah sebesar 65.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 80.

- Nilai TKP paling rendah sebesar 166.

b. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286.

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas