Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023

Simak kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD PPPK Kemenkumham 2023. Terdiri dari ujian teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023
casn.kemenkumham.go.id
Kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD PPPK Kemenkumham 2023. Lengkap dengan tata tertib dan ketentuan pakaian peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenkumham 2023. 

2. Kebutuhan Khusus

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;

b. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023

1. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023 dapat dilihat di laman casn.kemenkumham.go.id.

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023 wajib membawa:

Berita Rekomendasi

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik);

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

6. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas