Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional pada 6 Tokoh, Berikut Daftarnya
Presiden Jokowi menetapkan 6 tokoh yang akan mendapat gelar pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
Dalam penetapan pahlawan nasional ini diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi melalui proses Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK), yang mana diketuai oleh Mahfud MD sendiri.
Adapun syarat-syarat seorang tokoh dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional, yakni:
- Berjuang untuk Indonesia
- Tidak pernah berkhianat pada Indonesia
- Sudah meninggal dunia
Namun ada juga syarat khusus yang sepenuhnya ditetapkan oleh presiden sendiri.
Pemberian gelar pahlawan nasional pada 6 tokoh ini dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.
Adapun tema dari peringatan Hari Pahlawan tahun 2023 ini, yakni 'Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan'.
Baca juga: 17 Pesan Perjuangan Pada Hari Pahlawan, 10 November 2023
Asal Usul Peringatan Hari Pahlawan 10 November
Diketahui, peringatan Hari Pahlawan ini berasal dari pertempuran 10 November 1945 di Surabaya antara tentara Indonesia dan pasukan Inggris.
Dikutip dari laman Kemendikbud, pertempuran ini termasuk perang pertama Indonesia dengan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Hal itu menjadi pertempuran terbesar yang masuk sejarah Revolusi Nasional Indonesia dan menjadi simbol perlawanan terhadap kolonialisme.
Keadaan pada 29 Oktober 1945 mereda setelah gencatan senjata Indonesia dengan tentara Inggris, namun beberapa bentrok masih terjadi di Surabaya yang memuncak dengan terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, yang merupakan pininan tentara Inggris untuk Jawa Timur, pada 30 Oktotober 1945.
Pihak Inggris pun marah besar pada Indonesia dan kemudian pinpinan tentara Inggris diganti oleh Mayor Jenderal Eric Carden Robert Mansergh.