Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit BPKP lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail usai diperiksa Kejagung terkait penyerahan uang tunai sebesar Rp 27 miliar, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) menyoroti soal nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit BPKP lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang tower BTS. 

"Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss). Padahal seharusnya proyek BTS yang masih proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, selaku terdakwa usai jalani sidang pembacaan replik kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, selaku terdakwa usai jalani sidang pembacaan replik kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Sedangkan Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Selain itu, dalam Majelis yang sama, terdakwa Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas