Mahfud Sebut Aturan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil dalam UU ASN Sudah Tampung Berbagai Masukan Publik
Proses pembahasan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah didiskusikan di DPR sejak lama dan tampung aspirasi publik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan proses pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah didiskusikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak lama.
UU ASN juga dinilai sudah menampung berbagai masukan dari publik.
Hal ini ia sampaikan merespons kritik dari sejumlah pihak atas ketentuan dalam UU ASN yang membuka pintu bagi prajurit aktif TNI-Polri menduduki jabatan sipil.
"Itu sudah didiskusikan di DPR, lama diskusinya, sudah lebih dari dua tahun," kata Mahfud kepada wartawan, dikutip Kamis (9/11/2023).
Mahfud menyebut, proses pembentukan UU ASN pun sudah dimulai sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo meski baru diteken oleh Jokowi pada November 2023.
Selama proses tersebut, akhirnya disepakati bahwa TNI-Polri berhak mengisi jabatan sipil lewat UU ASN.
"Kalau keputusannya seperti itu, diskusinya secara politik dan masukan-masukan dari masyarakat itu sudah ditampung dan menghasilkan undang-undang yang seperti itu," tandas Mahfud.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca juga: Kemendagri Harap UU ASN Terbaru Beri Kejelasan Status untuk Banpol Pamong Praja
Dalam Undang-undang yang baru tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 19 Ayat (2), sebagai berikut, dikutip Jumat (3/11/2023).
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB Sebut PNS Bisa Saja Jadi Wakapolri
Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.