Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, Registrasi Sesi 1 Dimulai Pukul 06.30

Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023. Registrasi sesi 1 dimulai pukul 06.30.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, Registrasi Sesi 1 Dimulai Pukul 06.30
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Berikut pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023. Registrasi sesi 1 dimulai pukul 06.30. 

Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

BERITA TERKAIT

b. Sesi 2:

Pukul 13.30 - 15.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo
ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo (TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN)

Baca juga: Daftar Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkes 2023, Ada 34 Provinsi di Indonesia

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
  • KTP digital asli; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
  • Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan  ketentuan;

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas