Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Juta Set APD Covid-19 di Kemenkes Dikorupsi, KPK Terapkan Tuntutan Hukuman Mati?

Menurut Ali, penerapan hukuman juga bergantung pada tim jaksa penuntut umum (JPU) juga majelis hakim.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in 5 Juta Set APD Covid-19 di Kemenkes Dikorupsi, KPK Terapkan Tuntutan Hukuman Mati?
Youtube Kompas TV
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa menjawab secara pasti terkait hukuman mati tersanga korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) covid-19. 

Lima orang dimaksud yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Kendati begitu, komisi antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi kasus ini, termasuk siapa tersangkanya dan konstruksi perkara serta pasal yang diterapkan.

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. 

Baca juga: 5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, Negara Merugi Ratusan Miliar Rupiah

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu PPK dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

BERITA REKOMENDASI

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. 

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas