Alasan MUI Keluarkan Fatwa Boikot Produk Israel : Haram Dukung Tindakan Penghilangan Jiwa
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut telah dibahas dan ditetapkan pada 8 November 2023 untuk mendukung kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan utama dikeluarkannya fatwa tersebut.
Asrorun mengatakan, umat Islam memiliki kewajiban untuk mendukung penyelamatan jiwa.
Oleh karena itu, di sisi lain, umat Islam juga harus menolak aktivitas penghilangan jiwa, termasuk pihak-pihak yang mendukungnya secara langsung maupun tidak langsung.
"Kalau di satu sisi kita memiliki kewajiban untuk mendukung penyelamatan jiwa, maka di sisi yang lain haram hukumnya melakukan aktivitas yang mendukung tindakan penghilangan jiwa dan atau mendukung orang yang mendukung aktivitas penghilangan jiwa. Ini yang kita sebut, baik langsung maupun tidak langsung," ucap Asrorun Niam, saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Terkait hal itu, Asrorun menjelaskan sejumlah kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Misalnya, eksistensi pihak yang mendukung Israel bukan hanya melalui sokongan senjata. Tapi juga melalui dukungan berupa finansial.
"Bisa jadi dia (pihak pro penjajah Israel terhadap Palestina) tidak kirim senjata, tetapi dia kirim finansial utk kepentingan genosida tersebut," kata Asrorun.
"Atau bisa jadi dia tidak kirim senjata, tidak kirim finansial, tetapi dia terlibat secara aktif dalam membangun opini bahwa tindakan Israel itu memperoleh pembenaran dan aktivitas yang di Palestina itu salah dan lain sebagainya. Itu kan menyesatkan, opininya. Dan faktanya ada di tengah masyarakat," ungkap akademisi UIN Jakarta itu.
Baca juga: Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas
Oleh karena itu, menurutnya, Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai penegasan sikap bagi umat muslim di Indonesia.
"Maka, Fatwa ini memberikan penegasan soal bagaimana sikap kita sebagai muslim dan sebagai warga negara dan juga warga bangsa," kata Asrorun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.