Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN RI Musnahkan Barbuk Narkoba Berbagai Jenis Sebanyak 16,4 Kg dari Hasil Pengungkapan 5 Kasus

Adapun dalam lima kasus tersebut sebanyak 18 orang berhasil ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BNN RI Musnahkan Barbuk Narkoba Berbagai Jenis Sebanyak 16,4 Kg dari Hasil Pengungkapan 5 Kasus
WARTA KOTA/YULIANTO
Ilustrasi pemusnahan barang bukti. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis dari hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika.

Adapun dalam lima kasus tersebut sebanyak 18 orang berhasil ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni total sebanyak 16.427,16 atau setara 16,4 kilogram.

"Yang terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi."

Lebih lanjut dijelaskan I Wayan, bahwa dalam hasil pengungkapan 5 kasus tersebut terdapat peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional yakni Malaysia dan Nigeria.

Namun untuk pelaku yang merupakan warga negara (WN) Nigeria saat ini masih dalam pengejaran BNN atau berstatus buron.

Berita Rekomendasi

"Pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Terkait peredaran narkoba yang melibatkan WN Nigeria berinisial Mister, I Wayan menuturkan hal itu berhasil terungkap usai pihaknya menangkap pelaku RS dan RD yang merupakan orang suruhan Mister.

RS ditangkap pada saat hendak mengambil paket sabu di jasa pengiriman daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

"Pada 27 September 2023 pukul 13.30 WIB, tersangka RS mendatangi kantor FedEx untuk mengambil paket, ketika keluar ruangan ia diamankan petugas BNN," ucapnya.

"Ditemukan bukti berupa Shabu kristal seberat 164,1 gram, dengan rincian empat bungkus dengan masing-masing terdiri dari 40,2 gram, 36,7 gram, 40,6 gram dan 46,6 gram," sambungnya.

RS yang kemudian diinterogasi, mengaku bahwa dirinya mengambil barang haram tersebut yang nantinya akan diserahkan ke tersangka RD.

"Paket kiriman akan diserahkan ke tersangka RD yang mendapatkan perintah dari MISTER (WNA) asal Nigeria," kata Wayan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas