Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M
Berikut sejumlah fakta ditetapkannya Wamenkumhan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Diduga, Eddy Hiariej menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Kabar ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (9/10/2023).
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ucap Alexander, dikutip dari Kompas.com.
Berikut sederet fakta Eddy Hiariej ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi:
Baca juga: KPK Tak Grasah-grusuh Dalam Penyelesaian Perkara Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej
1. Ada Tersangka Lain
Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Alexander menyebut ada sejumlah tersangka lain dalam kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Tiga tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan terduga pemberi suap.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Diduga, Eddy menerima gratifikasi dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum padanya.
2. Bantahan Eddy Hiariej
KPK sudah sempat meminta klarifikasi kepada Eddy Hiariej terkait laporan tersebut pada Senin (20/3/2023) lalu.
Eddy sempat membantah tudingan yang dilayangkan Sugeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.