Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M

Berikut sejumlah fakta ditetapkannya Wamenkumhan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Punya Harta Rp 20,6 M
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK. 

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," ujar Eddy, ditemui setelah memberikan klarifikasi di KPK, Senin (20/3/2023).

Dalam perjalanan kasus ini, KPK menemukan adanya meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan Eddy dkk dan pihak pemberi gratifikasi.

Meeting of mind tersebut menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

3. Respons Kemenkumham

Wamenkumham Eddy Hiariej dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Wamenkumham Eddy Hiariej dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Ist)

Baca juga: Pasca-Penetapannya Sebagai Tersangka Korupsi, Wamenkumham Eddy Hiariej Santai dan Tenang

Kemenkumham buka suara terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Eddy.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka sebagaimana diberitakan media.

Hingga kini, Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

Berita Rekomendasi

"Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ucap Tubagus, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Menurut Tubagus, Eddy juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Kemenkumham masih berkoorinasi terkait pemberian bantuan hukum untuk Eddy.

4. Mahfud MD: Koruptor Itu Jahat Sekali

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak tahu sosok yang akan mengisi posisi Wamenkumham setelah Eddy menjadi tersangka.

Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Mahfud lantas memberikan pesan bahwa koruptor di Indonesia harus dibasmi tuntas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas