Ini Alasan MUI Bolehkan Zakat dari Muslim Indonesia Disalurkan untuk Jihad Kemerdekaan Palestina
MUI menyampaikan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Hal tersebut berkenaan dengan dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Meski demikian, Asrorun menyampaikan dalam keadaan darurat dan mendesak, zakat boleh diberikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh.
"Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Asrorun dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina
Terkait hal tersebut, Asrorun menegaskan saat ini dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
"MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ungkapnya.
Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca juga: Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas
Lebih lanjut Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Baca juga: MUI Serukan Umat Islam Buat Gerakan Penggalangan Dana untuk Palestina
Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.
Selain itu juga, sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
"Karena itu, MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.
Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.
Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.