Kejaksaan Sita Ruko di Karawang Jawa Barat Terkait Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
Kejaksaan Agung sita ruko serta sejumlah dokumen di Karawang terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah menggeledah dua tempat terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Kedua tempat yang digeledah berkaitan dengan pihak swasta berinisial TN yang baru ditetapkan tersangka pada bulan lalu.
"Selasa 7 November 2023, Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Berkas Dilimpah, Penyidik Ungkap Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Ditilap
Temat-tempat tersebut berlokasi di Karawang Jawa Barat, yakni: Kantor Notaris/ PPAT Tersangka TN yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II dan Rumah Tinggal Tersangka TN yang beralamat di Perumahan Grand Taruma.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebuah ruko yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Selain itu, tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen dan barang bukti lainnya.
"Termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No 01279, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Ketut.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Saling Gugat di PN Depok
Untuk informasi, YN sendiri dalam perkara ini merupakan satu di antara tiga tersangka yang telah ditetapkan pada jilid ke-3. Dua lainnya ialah Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.
Dalam perkara ini, mereka disebut-sebut bekerja sama menilap uang Rp 66 miliar.
Uang tersebut mestinya digunakan untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang.
"Badan Pengelola TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar. Namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," kata Ketut.
Perbuatan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara, sehingga ketiganya dan dipastikan masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Namun tak diungkapkan pasal apa yang menjerat mereka dalam perkara ini.
"Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," katanya.
Baca juga: Jenderal Bintang 1 TNI Ini Didakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Tahun 2013-2020
Perkara jilid ke-3 ini merupakan hasil pengembangan oleh tim penyidik koneksitas.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar subsidair 4 tahun penjara dan Ni Putu Rp 80 miliar subsidair 6 tahun penjara.
Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dipidana 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 8,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Sementara KGS M. Mansyur Said dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 52 miliar subsidair 6 tahun penjara.