MUI Serukan Umat Islam Boikot Produk Israel dan Pendukungnya
Dalam fatwa juga tertulis salah satu poin untuk merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar semaksimal mungkin tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Isrel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Hal ini tertuang dalam Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Baca juga: Breaking News, MUI Terbitkan Fatwa Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” terang Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Dalam fatwa juga tertulis salah satu poin untuk merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Baca juga: Serangan Pasukan Israel di Kota Jenin dan Kamp Pengungsi di Tepi Barat, 10 Warga Palestina Tewas
"Inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ungkap dia.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap Asrorun.
Sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.