Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos
Kasus korupsi terkait bantuan bencana alam yang cukup mencengangkan publik justru belum lama ini terjadi karena melibatkan seorang menteri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
Muhir memeras dana proyek senilai Rp4,2 miliar di APBD Perubahan tahun 2018. Dana itu untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP yang rusak karena gempa.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram akhirnya hanya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada Jumat (1/2/2019)
5. Korupsi Dana Bantuan Tsunami Nias
Pemerintah menggelontorkan dana Rp9,4 miliar untuk penanggulangan bencana tsunami di Nias, Sumatera Utara pada 2006-2008. Namun, mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha menilap uang senilai Rp3,7 miliar.
Ia tertangkap bersama beberapa tersangka lain, termasuk anggota DPRD Kabupaten Nias.
Binahati terbukti bersalah menjadi maling di pengadilan. Ia akhirnya menerima vonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Binahati menerima vonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/7/2011).
6. Korupsi Dana Bansos Pandemi Covid-19
Kasus korupsi terkait bantuan bencana alam yang cukup mencengangkan publik justru belum lama ini terjadi karena melibatkan seorang menteri.
Kasus itu bermula saat pihak KPK menangkap 6 orang, termasuk pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), pada 5 Desember 2020 .
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Empat orang lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; kemudian dua supplier rekanan bansos Covid-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari Batubara diduga menerima suap Rp 32,482 miliar terkait bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pada 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap tersebut.
Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang apabila tidak diganti maka akan dipidana selama 2 tahun. Di samping itu, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. (Tribunnews/Kompas.com/Kompas Tv)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.