Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos
Kasus korupsi terkait bantuan bencana alam yang cukup mencengangkan publik justru belum lama ini terjadi karena melibatkan seorang menteri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
Khusus untuk Siti Fadilah, ia juga terjerat dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Pada persidangan yang digelar pada Jumat 16 Juni 2017 majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun bui kepada Siti Fadilah. Ia juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Korupsi Perbaikan Masjid NTB
Tiga orang pejabat kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama NTB terbukti bersalah menjadi maling dana perbaikan masjid yang rusak karena gempa Lombok 2018.
Kemenag saat itu mengucurkan dana Rp6 miliar untuk perbaikan 58 masjid di Nusa Tenggara Barat. Tiga pelaku berinisial BA, IK, dan SL (Silmi).
PN Tipikor Mataram menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
3. Korupsi Proyek Penyediaan Air Daerah Bencana
Gempa dan tsunami baru melanda Sulawesi Tengah pada 2018. Namun, proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah menjadi bahan mencari nafkah para maling.
KPK menangkap 4 PNS, yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin. Keempatnya menerima suap agar memuluskan tender proyek bagi dua perusahaan.
Empat orang pelaku suap juga ikut tertangkap, yaitu Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.
Mereka menyuap sebesar Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 atau 10 persen nilai proyek Rp 429 miliar.
Namun, vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tak memvonis pelaku dengan hukuman mati pada Rabu (17/7/2019).
Anggiat dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu, Meina dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny menerima hukuman 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Korupsi Perbaikan Sekolah Mataram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap Muhir, mantan Anggota DPRD Mataram dari Partai Golkar pada 14 September 2018. Muhir terbukti bersalah sebagai maling dana proyek perbaikan setelah gempa Lombok 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.