Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos
Kasus korupsi terkait bantuan bencana alam yang cukup mencengangkan publik justru belum lama ini terjadi karena melibatkan seorang menteri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Pernyataan pelaku korupsi di saat pandemi Covid-19 bisa dihukum mati sebelumnya juga sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Menurut Nawawi, jeratan hukuman mati bisa diterapkan kepada pelaku korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana nasional.
"Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah Covid seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam Pasal 2 ayat 2," kata Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
"Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya," imbuhnya.
Namun, sejauh ini pihak KPK belum bisa menjawab secara pasti apakah aturan hukuman mati untuk koruptor saat bencana alam akan diterapkan.
Dia bilang bawah penerapan hukuman nantinya akan diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
"Ya itu kan nanti secara teknis dalam penerapan hukum namanya. Kita prosesnya dulu kita lalui dalam proses penyidikan melengkapi berkas perkara, penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru kita nanti bicara berikutnya penerapan hukum," kata juru bicara KPK Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Menurut Ali, penerapan hukuman juga bergantun pada tim jaksa penuntut umum (JPU) juga majelis hakim.
"Itu nanti secara teknis tentu ada JPU, ada juga hakim PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.
Namun, dari catatan Tribunnews.com, aturan hukuman mati buat koruptor saat bencana alam ini ternyata tak pernah berhasil menjerat. Berikut daftarnya:
1. Korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan virus flu burung
KPK pernah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan flu burung Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan tahun anggaran APBN-P 2007.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing, Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes, Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) disebut terlibat dalam perkara ini.
Vonis selama 16 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan bagi Freddy dan lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Ratna Dewi Umar dijatuhkan hakim pada tersangka dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.