Polda Metro Jaya Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Polda Metro dua kali meminta sejumlah dokumen dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan SYL kini bukti itu disita.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah dua kali meminta sejumlah dokumen dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat ini, dokumen-dokumen tersebut diklaim sudah disita oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri, Pengacara SYL Febri Diansyah Dicegah ke LN
Meski begitu, Ade tak merinci berapa jumlah hingga dokumen apa saja yang sudah disita sebagai bukti untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"(Dokumen yang disita) Materi penyidikan," tuturnya.
Di sisi lain, saat ini penyidik sudah memintai keterangan puluhan orang saksi dan saksi ahli dalam kasus tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangannya soal dugaan pemerasan itu.
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.