Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara, Ketua IPW Dapat Perlindungan LPSK

Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sebelum Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Irit Bicara, Ketua IPW Dapat Perlindungan LPSK
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK. 

Ini merupakan kali kedua Wamenkumham Eddy Hiariej diklarifikasi.

"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dapat Perlindungan LPSK Buntut Kasus Wamenkumham

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan ke Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Perlindungan itu diberikan buntut Sugeng dilaporkan Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.

"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.

BERITA TERKAIT

Edwin meminta penegak hukum untun melihat Pasal 10 UU 31/2014 yang berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," ujarnya.

Baca juga: KPK Beri Kode Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Penyelidikan

Terpisah, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara alasan permintaan perlindungan itu karena diduga akan dikriminalisasi atas laporan kliennya buat yakni dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK.

"Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.

"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," sambungnya.

Untuk itu, atas perlindungan LPSK itu, Deolipa mengatakan soal laporan spri Wamenkumham tersebut ke Bareskrim Polri tidak bisa dipersoalkan.

"Ya nanti seharusnya (kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yogi ke Bareskrim) berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," katanya.

Ketua IPW Dilaporkan ke Bareskrim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas