Gandeng PPATK, KPK Kumpulkan Banyak Bukti dalam Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan para saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan para saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara itu.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (12/11/2023).
Ali mengatakan tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data-data.
Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Naik Tahap Penyidikan
Dia juga mengklaim telah mendapatkan banyak data soal dugaan gratifikasi tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," jelas Ali.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya.
Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus.
Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," jelasnya.
Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK.
Eddy, disebut belum mengetahui hal tersebut dan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Jumat.
Erif menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terkait kasus Eddy Hiariej.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.