Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Tersangka Kasus Korupsi, Yasonna Laoly: Silakan Saja Proses

Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wamenkumham Tersangka Kasus Korupsi, Yasonna Laoly: Silakan Saja Proses
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka korupsi.

Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.

Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej saat ini.

Dirinya berkilah bahwa baru kembali dari luar negeri. Sehingga tidak tahu keberadaan Eddy Hiariej..

Berita Rekomendasi

"Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," tutur Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas