Firli Bahuri Senggol Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi SYL
Firli menyebut laporan itu masuk saat Deputi Penindakan dan Eksekusi dijabat oleh Irjen Pol Karyoto, yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pihak Polda Metro Jaya kesulitan untuk memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkini Firli justru menyampaikan ke awak media tentang adanya laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan korupsi ini terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan.
Namun, kata Firli Bahuri, laporan itu tidak pernah masuk ke meja pimpinan.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi ini mengaku baru-baru saja mengetahui soal adanya laporan masyarakat dimaksud.
Firli menyebut laporan itu masuk saat Deputi Penindakan dan Eksekusi dijabat oleh Irjen Pol Karyoto, yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara SYL yang masuk ke pemimpinan, walaupun ada di Dumas disampaikan Deputi Penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
"Jadi, sampai hari ini kita belum pernah menerima surat perintah penyelidikan atau tanda tangan surat perintah penyelidikan terkait, perkara sapi itu tadi," sambungnya.
Baca juga: Hattrick, Firli Kembali Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini soal Dugaan Pemerasan SYL
Berdasarkan nota dinas dari Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, yang saat itu jadi Plt Deputi Penindakan—pengganti sementara Karyoto—pada tanggal 26 September 2023, Firli mengatakan tidak ada laporan atau pemberitahuan kasus pengadaan sapi Kementan.
Akan tetapi, kata Firli, dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh dumas itu sekitar Januari 2021. Meski tak sampai ke pimpinan.
Firli mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut. Sebab, pimpinan KPK hanya dapat informasi soal dugaan korupsi apabila kasus tersebut sudah mulai ditangani di proses penyidikan.
Firli membeberkan kondisi apa saja pimpinan KPK tahu adanya kasus korupsi.
"Kapan pimpinan tahu? pimpinan tahu bila ada hasil ekspose hasil penyelidikan dilaporkan pimpinan, apakah naik penyidikan atau harus dihentikan penyelidikannya. Kalau itu tidak ada, tidak tahu, tidak ada perkara itu," katanya.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Achsanul Qosasi Terkait Penerimaan Rp 40 M di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Lebih lanjut, Firli menyebut pimpinan KPK akan tahu adanya sebuah kasus sudah masuk tahap akan dilakukan penuntutan suatu perkara, kelengkapan berkas penyidikan, dan ketika akan dilimpahkan ke persidangan.
Belum diketahui lebih jauh terkait dengan laporan dugaan rasuah pengadaan sapi di Kementan tersebut. Firli belum mendetailkannya.
Namun, jika masih pada tahap dumas, biasanya laporan tersebut harus ditelaah terlebih dahulu, apakah ada unsur korupsinya atau tidak.
Untuk mengelaborasi keterangan Firli Bahuri, Tribunnews.com mencoba menghubungi Karyoto. Namun, hingga naskah ini selesai dibuat, Karyoto belum memberikan balasan.