Setelah 'Hattrick' Absen, Firli Bahuri Minta Diperiksa soal Dugaan Pemerasan di Bareskrim Lusa
Firli meminta agar pemeriksaan tambahan ini dilakukan di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK soal jadwal pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan KPK itu setelah Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Selasa (14/11/2023) hari ini.
"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023 telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Firli Bahuri Senggol Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi SYL
Ade mengatakan dalam surat itu, kubu Firli meminta jadwal ulang yang akan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sama dengan pemeriksaan pertama, Firli meminta agar pemeriksaan tambahan ini dilakukan di Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya.
Untuk itu, kata Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri soal lokasi pemeriksaan.
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2023 di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri)," tuturnya.
Berdasarkan catatan, Firli sudah absen pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Pertama, Firli absen pada Jumat (20/10/2023) lalu dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan ulang dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Hattrick, Firli Kembali Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini soal Dugaan Pemerasan SYL
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Setelahnya, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada hari ini, Selasa (14/11/2023) namun kembali tidak hadir dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang nyatanya pemeriksaan ditunda pada pekan depan.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Lagi, Firli Bahuri Minta Diperiksa Bareskrim Polri Tanpa Alasan yang Jelas
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Tak Datang ke Polda Metro Jaya untuk Diperiksa, Firli Bahuri Pilih Pimpin Jumpa Pers OTT Sorong
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.