Arti Pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Setiap Warga Indonesia
Karena dengan kepemilikan dokumen kependudukan itulah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) telah memulai kiprahnya dalam mengadvokasi isu kewarganegaraan, kependudukan, dan kesetaraan sejak tujuh belas tahun silam.
Diantara kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan adalah kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, penduduk di tempat terpencil, korban diskriminasi dan sebagainya.
Adapun bentuk pendampingan yang dilakukan adalah berupa penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KIA, KTP, dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Majelis Masyayikh Resmi Luncurkan Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren, Akan Jadi Acuan Induk Ponpes
Karena dengan kepemilikan dokumen kependudukan itulah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diwujudkan.
Hal itu disampaikan Ketua IKI, KH Saifullah Mashum dalam sambutannya pada Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas dengan Yayasan IKI di Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2023).
“Para founding fathers IKI memang berpesan kepada kami para pengurus, peneliti, dan staf agar terus fokus bersama pemerintah mewujudkan dokumen kependudukan yang valid bagi setiap rakyat Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Dokumen Mutu Pendidikan Segera Terbit, Pengajar di Pesantren Tak Lagi Harus S1 atau S2
Bupati Kabupaten Sambas, Satono mengatakan berbagai dokumen tersebut adalah dokumen identitas hukum yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.
“Apa yang dikerjakan IKI ini bukan hal kecil."
"Orang bisa melihat itu remeh tapi selembar kertas yang namanya akta kelahiran itu awal segalanya."
"Bahkan pemerintah pun butuh untuk dasar kebijakan pembangunan,” ujar Satono, salah satu bupati termuda di Indonesia tersebut dalam sambutannya di kesempatan yang sama.
Indonesia telah mulai melakukan penataan dengan lebih terstruktur dan mendalam di bidang administrasi kependudukan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UU ini mengalami sedikit perubahan pada 2013, melalui UU Nomor 24.
Berbagai perkembangan sebenarnya telah terjadi, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informatika untuk keterhubungan antarsistem berbagai kementerian dan lembaga. Namun hingga kini belum ada UU Kependudukan yang baru, yang dapat mengakomodir berbagai perubahan cepat tersebut.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerjasama antara IKI dan Pemkab Sambas diadakan pada Selasa, 14 November 2023 di Wisma 46 Lantai 50 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Hadir dalam penandatanganan Asisten I Pemkab Sambas Septijah, Kepala Dinas Dukcapil Wahidah, dan Kepala Bidang PDIP Wati.
Sementara Pengurus IKI diwakili KH Saifullah Ma’shum, Albertus Pratomo, Deni Puspahadi, dan Rofiqul Umam Ahmad.
Jajaran Peneliti IKI yang hadir adalah Eddy Setiawan, Paschasius Hosti Prasetyadji, dan Swandy Sihotang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.