Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Rafael Alun Ngaku sebagai Pemilik Rubicon dan Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandy

Mulanya, tim penasihat hukum Rafael Alun bertanya kepada Markus apakah pernah membeli Rubicon. Markus menjawab pernah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kakak Rafael Alun Ngaku sebagai Pemilik Rubicon dan Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandy
Kolase Tribun/Tiktok
Anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo kerap memamerkan kendaraan mewah berupa mobil Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Ayah dan anak tersebut kini terjerat kasus pidana berbeda. 

"Oh ada," jawab Markus.

"Apa aja?" tanya kuasa hukum lagi.

"Itu ada suratnya, ada berita acaranya, 4 tabungan rekening BCA, satu Harley, yang Street Glide tadi, yang dibilang ini yang dipakai Dandy, saya bilang ini punya saya. Akhirnya berdebat, tapi karena saya enggak bisa buktikan punya legal-nya, yaudah saya siap sih (disita)," kata Markus.

Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. 

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting. 

Berita Rekomendasi

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857. 

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas