Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bantah Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia: Beliau Baru Selesai Makan

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Kabar Lukas Enembe Meninggal Dunia: Beliau Baru Selesai Makan
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.

"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya

"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.

Petrus bercerita bahwa pada Selasa (14/11/2023) kemarin baru saja menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.

Petrus menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.

Berita Rekomendasi

"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.

Lukas Enembe divonis hukuman pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe

Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900, serta dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Atas vonis tersebut, KPK mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas