Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Benar, Beliau Baru Selesai Makan

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Benar, Beliau Baru Selesai Makan
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
ILUSTRASI Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.

"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).

"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.

Petrus bercerita bahwa pada Selasa (14/11/2023) kemarin baru saja menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.

Petrus menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.

BERITA REKOMENDASI

"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.

Lukas Enembe divonis hukuman pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi.

Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900, serta dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun. Atas vonis tersebut, KPK mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas