Drama Periksa Firli Bahuri: Kerap Mangkir, Indik-indik, Sembunyi di Balik Tas dan Karyoto Disenggol
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dengan pangkat jenderal bintang tiga itu diduga masuk melalui gedung Rupatama Mabes Polri
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya untuk kali kedua akhirnya bisa memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (16/11/2023).
Meski begitu, pemeriksaan orang nomor satu KPK itu tidak dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melainkan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sesuai permintaan Firli Bahuri.
Bukan perkara mudah pihak Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Kapolda Irjen Pol Karyoto dalam memeriksa Firli Bahuri.
Untuk pemeriksaan hari ini, Firli Bahuri sudah tiga kali minta pemeriksaan dirinya ditunda dengan berbagai alasan. Pun demikian pada saat pemeriksaan pertama pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika adanya laporan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 di KPK.
Kasus ini pun sudah naik ke penyidikan pada 6 November 2023.
Hingga 13 November 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli. Di antaranya mantan pimpinan KPK M Jasin dan Saut Situmorang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mantan ajudan dan sopir Firli Bahuri, serta Ketua Harian Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta Tirta Juawana Darmadji alias Alex Tirta.
Sejumlah barang bukti seperti LHKPN hingga telepon genggam pihak-pihak yang diduga terkait telah disita untuk diperiksa penyidik. Rumah Firli Bahuri di Bekasi hingga rumah Alex Tirta yang dijadikan safe house oleh Firli Bahuri juga telah digeledah penyidik.
Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (16/11/2023) hari ini.
Baca juga: Kejagung Sita Duit Rp 31,4 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS, Ini Wujudnya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai pemeriksaan Firli Bahuri hari ini, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan melakukan konsolidasi serta analisa dan evaluasi (anev) perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Konsolidasi dan anev itu nantinya untuk menentukan tindak lanjut penyidikan.
Anev tersebut belum akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan sosok tersangka dalam kasus ini. Anev tersebut sebatas untuk menentukan waktu tim penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.
"Proses penentuan atau penetapan tersangka dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 KUHP ya," sambungnya.
Pemeriksaan 24 Oktober 2023
Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kali pertama bisa memeriksa Firli Bahuri pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.