Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Menilai MKMK Harusnya Permanen, Zainal Arifin: Bahaya MK Tanpa Pengawas Permanen

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa sudah seharusnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipermanenkan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Menilai MKMK Harusnya Permanen, Zainal Arifin: Bahaya MK Tanpa Pengawas Permanen
Tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa sudah seharusnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipermanenkan.

Diketahui MK telah memutuskan membentuk MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman. Namun MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie bersifat ad hoc belum permanen.




"Sebenarnya menurut saya dari dulu Undang-Undang dimaksudkan untuk permanen. Karena bahaya sekali jika MK dibiarkan tanpa pengawasan permanen," kata Zainal ditemui di Jakarta dikutip Kamis (16/11/2023).

Ia mengungkapkan salah satu alasan mengapa MK dibiarkan seperti itu karena MK ada mekanisme internal yang bisa mengatur.

"Sayangnya ini kan sudah dirusak, yang merusak itu siapa? Parlemen sendiri dan MK sendiri. MK menerima permohonan dengan membatalkan keterlibatan KY. Itu kan dulu ada unsurnya majelis kehormatan MK ada KY di situ," kata Zainal.

Menurutnya itu semua malah dibatalkan oleh MK. Atas hal itu ia menilai bahwa MK sendiri pernah mereduksi tingkat pengawasannya.

BERITA TERKAIT

"Selain itu MK sendiri tidak mau membangun secara permanen. Padahal kalau permanen, orang lebih mudah jalur yang kemudian untuk bisa digunakan," jelasnya.

Sementara itu untuk saat ini dikatakan Zainal bahwa MKMK hanya akan ada jika terdapat laporan dari masyarakat.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritisi MKMK yang Masih Belum Permanen

"Kalau sekarang tidak jalur permanen, kemudian hanya akan ada kalau ada laporan. Saya kira harusnya iya (Dipermanenkan). Wajib itu karena Undang-Undang mengatakan itu," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas