Kejaksaan Agung Pastikan Masih Telusuri Perantara Uang Korupsi BTS ke Komisi I DPR
Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nistra Yohan, perantara uang korupsi tower BTS Kominfo kepada Komisi I DPR masih ditelusuri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nistra Yohan, perantara uang korupsi tower BTS Kominfo kepada Komisi I DPR masih ditelusuri.
Meski hingga kini belum ada perkembangan signifikan, dipastikan bahwa perburuan Nistra Yohan terus dilakukan dari informasi-informasi yang sudah diperoleh.
"Semua informasi pasti kami tindak lanjuti. Bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak, kami tidak bisa berandai-andai. Tapi semua kegiatan akan kami telusuri," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai perkembangan penelusuran Nistra Yohan, Kamis (16/11/2023) malam.
Baca juga: Penampakan Wajah Nistra Yohan, Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR
Senada dengan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa tidak ada pelaku korupsi yang aman, di manapun berada.
Termasuk pula Nistra Yohan yang dalam fakta persidangan kasus ini disebut-sebut menjadi perantara uang ke Komisi I DPR.
Ketut mengungkapan bahwa hingga kini penyidikan terhadap perkara korupsi tower BTS ini masih terus berjalan.
"Bukan berati aman mereka. Penyidikan masih berjalan," kata Ketut pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya dalam putusan eks Menkominfo Johnny G Plate, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukan fakta penyerahan uang ke Nistra sebagai salah satu pertimbangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui adanya penyerahan Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR melalui perantara bernama Nistra Yohan.
Menurut Hakim dalam pertimbangannya, uang Rp 70 miliar diterima Nistra Yohan dari kurir bernama Windi Purnama, kawan Anang Achmad Latif.
"Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli Anggota Komisi I DPR RI sebesar 70 miliar rupiah," kata Hakim Fahzal dalam persidangan Rabu (10/11/2023).
Uang kepada Nistra inu diperuntukkan mengamankan proses pengakan hukum proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," katanya.
Awal Komisi I DPR Disebut di Persidangan BTS
Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR telah disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.
"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.
Baca juga: Jaksa Lawan Banding Eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi Tower BTS 4G
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.
Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.
"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.
Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel Aston Sentul kepada sosok perantara bernama Nistra Yohan.
"Serahkan di mana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel Aston di Sentul," ujar Windi Purnama.