Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Lagi Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi itu dilakukan pada Selasa (24/10/2023) lalu dan Kamis (16/11/2023) kemarin.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tak Tutup Kemungkinan Periksa Lagi Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Tribunnews.com/Ilham
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin jumpa pers OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri sebanyak dua kali dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi itu dilakukan pada Selasa (24/10/2023) lalu dan Kamis (16/11/2023) kemarin.

Meski begitu, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali Firli setelah melakukan analisa dan evaluasi (anev).

"Nanti akan kita tentukan (kemungkinan periksa Firli lagi) pada anev maupun rapat konsolidasi yg kita lakukan setelah pemeriksaan hari ini (kemarin)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Mengapa Ketua KPK Firli Bahuri Sembunyikan Muka Usai Diperiksa Polisi?

Di sisi lain, dalam kasus ini polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka.

Gelar perkara itu, disebut Ade, juga akan ditentukan setelah pihaknya melakukan anev soal penyidikan yang sudah dilakukan sejak Oktober itu.

Berita Rekomendasi

"Proses penentuan atau penetapan tsk dilakukan melalui proses atau mekanisme gelar perkara atas minimal 2 alat bukti yang sah. Sebagaimana saya sebutkan tadi dalam pasal 184 (KUHP) ya," ucapnya.

Tutup Muka Pakai Tas

Firli Bahuri sendiri selesai diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023) siang.

Pantauan Tribunnews.com, Firli keluar dengan menumpangi sebuah mobil Hyundai dengan nomor polisi B 1917 TJQ sekitar pukul 14.36 WIB yang didampingi sejumlah ajudannya.

Sebelum itu, terlihat beberapa ajudannya juga terus mengikuti awak media yang menyebar di setiap pintu dengan alih-alih agar keluarnya Firli tidak diketahui.

Firli sendiri keluar dari gedung Rupatama, Mabes Polri yang diketahui merupakan kantor dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Di dalam mobil, Firli yang duduk di bagian penumpang itu terlihat dengan kondisi badan tertidur dengan menutup wajahnya menggunakan tas kotak berwarna hitam.

Terlihat di sampingnya, salah satu ajudannya juga mencoba menutup-nutupi arah kamera awak media yang menempel di jendela mobil.

Saat keluar Bareskrim Polri, terlihat pula sopir mobil tersebut langsung menginjak gas dan pergi meninggalkan markas pusat Korps Bhayangkara itu.

Aksi yang dilakukan Firli ini bukan hanya sekali dilakukan. Dia juga pernah melakukan aksi 'kucing-kucingan' dengan awak media saat pertama kali diperiksa pada Selasa (24/11/2023) lalu.

Naik Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas